Bila Anda dan suami memutuskan untuk mengadopsi anak, ada beberapa hal dan peraturan yang harus diperhatikan.
Setiap pasangan suami istri yang menikah pastilah mendambakan hadirnya buah hati di tengah-tengah kehidupan mereka. Namun, bila impian memiliki anak tidak juga terwujud, ada langkah yang dapat ditempuh, seperti melakukan program bayi tabung. Tetapi, sebagaimana yang diketahui program bayi tabung sangatlah mahal dan juga mengharuskan kondisi sperma, sel telur, dan rahim yang sehat. Tentunya ini cukup memberatkan bukan? Salah satu alternatif lain yang bisa dipilih adalah mengangkat atau mengadopsi anak.
Berbeda dengan program bayi tabung, adopsi lebih dapat dilakukan dengan lebih mudah, selama pasangan suami istri mampu menyayangi dan merawat anak yang akan diadopsi dengan baik. Sebab pada hakikatnya anak adopsi memang bukanlah anak kandung, jadi tidak menutup kemungkinan anak adopsi akan menemukan berbagai masalah di kemudian harinya. Sehingga dibutuhkan kepastian yang jelas dari sisi hukum agar proses adopsi berjalan secara legal.
Lalu bagaimana cara melakukannya? Berikut panduan praktis mengadopsi anak secara legal berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No.41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak:
- Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah selama 5 tahun pada saat pengajuan. Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis yang berisikan keterangan, seperti misalnya: tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.
- Harus memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut.
- Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (Berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia).
- Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian RI.
- Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa pasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani.
- Telah menetap sekurang-kurangnya selama tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (Berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia).
- Telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.
- Surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.
Semoga dengan informasi ini, keinginan untuk memiliki buah hati dapat segera terealisasikan, yah ibu dan mama.







08 Feb 2013
Penulis Nadya Fitri
9 Komentar

